
Perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis yaitu seks/jenis kelamin seringkali menjadikan alasan pembenaran adanya ketimpangan peran sosial perempuan dan laki-laki di masyarakat. Faktor biologis seringkali menjadi claim tentang kelemahan perempuan, karena secara biologis yang melekat pada perempuan, mereka hamil, punya anak, menyusui dan mengurus anak, sedangkan laki-laki yang legih kuat diperankan untuk mencari nafkah.
Realitas pembagian peran sosial seperti yang disebutkan diatas pada dasarnya banyak merugikan masyarakat dan perempuan itu sendiri pada khususnya. Karena double burden (baban ganda) yang dilabelkan pada perempuan menjadi stigma dan jeratan langkah untuk lebih maju, agresif responsif dan progressif. Sehingga disini terjadi penjustifikasian hak dan kewajiban yang disoriented. Kakunya cultural pada sebuah komunitas (masyarakat) tertentu yang membatasi peran-peran sosial perempuan justru menjrumuskan perempuan pada persoalan internal (keluarga) yang rumit. Banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), traficking, prostitusi sampai persoalan politik perempuan, justru bersumber dari kekurang pahaman akan arti pentingnya peranan sosial yang diemban. Walaupun dipandang dari frame external memang persoalan ekonomi sosial, budaya, pendidikan dan tertinggalnya latar belakang kemajuan menjadi pemicunya. Terlebih lagi dengan semakin majunya teknologi dan modernitas bangsa, penagadopsian dan penumbuh suburan terhadap persoalan diatas semakin menjamur dimasyarakat.
Kilas balik pada 24 tahun lalu , yaitu 24 Juli 1984, sebenarnya pemerintah indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Seperti ditegaskan negara melalui UU No.7/tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau konvensi CEDAW (Convention on the Ellimination of All Forms of Diescrimination Against Women). Atau juga dikenal sebagai Bill of Women’s Rights atau Konvensi Perempuan.
Dari hal diatas gender meinstearming harus menjadi hal yang klimaks kita pahami. Pemaknaan konsep gender secara tradisional, kaku dan parsial (menyamakan gender dengan sex) menjadikan langkah perempuan tidak bisa maju dan berkembang.
Sebagaimana pernah dituturkan oleh Ibu Dyah Antarukmi, SH.Mhum (Komisi A DPRD Ponorogo) dalam seminar sehari “Suara Perempuan untuk independen” 13 Februari lalu yang diselenggarakan oleh KOHATI Ponorogo bahwa: “yang membunuh perempuan itu justru perempuan sendiri. Hal ini karena faktor perempuan yang tidak ingin melihat teman perempuannya lebih maju dan sukses”, imbuhnya.
Dari beberapa paparan diatas, dan dikaitkan dengan dinamika persoalan perempuan, maka perempuan harus berani menggagas kemajuan. Karena kemajuan yang dimiliki saat ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan karena violence/kekerasan terhadap perempuan memang tidak bisa tidak mungkin dihapuskan semua, sehingga minimal bisa mempertahankan prosentase, syukur-syukur bisa mengurangi gagasan kemajuan harus menjadi prinsip dan pegangan kuat.
Kapan lagi bisa membuat kemajuan, ketika tidak kita awali dari sekarang.
Maju, jayalah perempuan Indonesia!
Disetiap langkahmu membekas alur kemajuan bangsa.
Disentuhan tanganmu terbuka jalan perubahan peradaban.
* Artikel oleh: Suwartiningsih, Amd (ketua KOHATI Cab. Ponorogo)
1 Comment(s)
Comments RSS TrackBack Identifier URI
Leave a comment

Sebuah wacana menarik, ditengah senter isu gender…
pada dasarnya dibutuhkan kesadaran dari perempuan itu sendiri..
>>> yup. saya setuju!